fin.co.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi keberhasilan Polri mengungkap keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam kasus judi online (judul). Pasalnya, pelaku judi online tidak hanya orang dewasa tetapi juga anak-anak.
Seperti data Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) beberapa waktu yang menunjukkan korban anak-anak sebanyak 197.954 orang. Hal ini berarti ratusan ribu anak tersebut harus direhabilitasi untuk bisa terlepas dari judi online yang mencadukan.
komisioner KPAI Kawiyan mengatakan, itu artinya ada 197.954 anak yang harus direhabilitasi karena telah menjadi korban judi online.
"Itu bukanlah jumlah yang kecil mengingat anak-anak merupakan tunas dan penerus cita-cita bangsa," kata Kawiyan dalam keterangannya, Sabtu 2 November 2024.
Dia menegaskan, anak merupakan pihak yang paling dirugikan oleh fenomena ini karena dapat berpengaruh pada mental.
"Kalau anak terlibat judi online maka secara mental ia akan rusak: waktu belajar terbuang, hilangnya etos kerja/belajar, terhalu oleh keinginan untuk mendatkan keuntungan bersar dalam waktu singkat, berpotensi melakukan tindakan kriminal atau menyalahgunakan uang jajan/sekolah," paparnya.
Sedangkan apabila orang tua yang terlihat judi online, kerugian turut dialami anak karena uang yang mestinya dipakai untuk memenuhi kebutuhan keluarga justru terbuang di judi online.
Baca Juga
"KPAI mendukung anak-anak dan masyarakat bebas judi online. Anak-anak harus dijauhkan dari judi online."
Sementara itu, Kawiyan menyoroti peran para oknum Komdigi dengan tidak memblokir situs tertentu di tengah upaya pemerintah memberantas judi online.
"Rupanya banyak “pengkhianat” yang bersekongkol dengan bandar-bandar judi online. Oknum-oknum Komdigi tersebut mendapat keuntungan material secara illegal dengan mengorbankan banyak orang, termasuk anak-anak yang selama ini menjadi korban atau kecanduan judi online," tuturnya.
Ia meyakini masih banyak oknum atau pihak lain yang memiliki keahlian secara teknologi digital, tetapi justru terlibat atau membekingi kegiatan judi online.
"Karena itu saya berharap Kepolisian tidak berhenti di situ. Kepolisan harus terus bergerak mencari dan menangkap pelaku-pelaku lainnya untuk melindungi masyarakat dan juga anak-anak," katanya.
(Ann)