fin.co.id - Oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemen Komdigi) diduga menyalahgunakan wewenangnya karena terlibat judi online. Seharusnya, staf itu berwenang mengecek dan memblokir situs judi online bukan sebaliknya.
"Mereka dikasih kewenangan untuk melakukan pengecekan dan pemblokiran web judi online. Namun, mereka melakukan penyalahgunaan juga melakukan (judol) kalau dia sudah kenal sama mereka, mereka tidak blokir dari data mereka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat 1 November 2024.
Dia menjelaskan, penyidik saat ini masih melakukan pendalaman dan mencari beberapa orang yang terlibat. "Masih ada yang DPO segala macem," tuturnya.
Sebelumnya, Sebelas orang dibekuk Polda Metro Jaya karena diduga terlibat judi online di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan beberapa diantaranya oknum pegawai Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI.
"11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," katanya kepada awak media, Jumat 1 November 2024.
Diungkapkannya, beberapa diantaranya merupakan staf ahli di Komdigi. Hingga kini yang bersangkutan masih diperiksa intensif.
Baca Juga
Dijelaskannya, mereka ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
"Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemenkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," ungkapnya.
(Raf)