News . 01/11/2024, 10:50 WIB

Kejagung Blokir Rekening Zarof Ricar, Berapa Jumlahnya?

Penulis : Afdal Namakule
Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memblokir rekening milik Zarof Ricar yang diduga dari hasil makelar kasus kasasi di Mahkamah Agung (MA).

“Jadi kita sudah melakukan langkah-langkah terkait pemblokiran ya, aset-aset yang bersangkutan," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Kamis, 31 Oktober 2024.

Adapun aset yang dilacak berupa barang maupun uang. Meski demikian, ia mengaku tak hafal berapa jumlah rekening terkait Zarof Ricar yang telah diblokir. Namun, Qohar mengatakan ada banyak rekening yang diblokir.

"Kalau aset masih dalam pencarian juga," ujarnya.

Selain pemblokiran rekening bank, kata Qohar, tim penyidik Jampidsus Kejagung sedang melacak keberadaan aset Zarof yang bersumber dari hasil korupsi pengondisian perkara di MA. Apabila nantinya ditemukan, aset tersebut bakal disita oleh korps Adhyaksa untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.

"Tim kita lagi lacak dimana saja aset mereka baik itu berupa barang maupun berupa uang. Ya kita sudah lakukan itu," ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap eks pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar (ZR) dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, terduga pelaku pernah menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung pernah melakukan permufakatan untuk melakukan suap bersama dengan LR, selaku pengacara Ronald Tannur.

"Selain perkara pemufakatan jahat untuk melakukan suap (vonis bebas Ronald Tannur) tersebut, Saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di Mahkamah Agung dalam bentuk uang. Ada yang rupiah dan ada yang mata uang asing," kata Abdul saat konferensi pers di Kejagung, Jumat 25 Oktober 2024.

Abdul menjelaskan, kronologi penanganan perkara ini berawal saat LR meminta kepasa ZR untuk mengupayakan agar Hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Atas permintaan itu lah, LR pun menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung. Kemudian, untuk ZR sendiri akan diberikan fee sebesar Rp1 miliar atas jasanya.

"Kemudian di dalam bulan Oktober tahun 2024, LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar. Uang tersebut sesuai catatan LR, di dalam catatannya, LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR adalah untuk hakim agung atas nama S, atas nama A dan atas nama S lagi yang menangani kasasi Ronal Tannur," jelasnya.

Lanjut Abdul, pada bulan Oktober 2024, Tersangka LR menyampaikan pesan kepada ZR akan mengantarkan uang sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung atas nama S, A dan S yang menangani perkara kasasi Terdakwa Ronald Tannur.

Namun karena jumlahnya sangat banyak, ZR tidak mau menerimanya dalam bentuk rupiah melainkan ditukar dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M Jakarta Selatan.

"Setelah tersangka LR menukarkan rupiah dengan mata uang asing, lalu Tersangka LR datang ke rumah ZR di Senayan, Jakarta Selatan untuk menyerahkan kepada ZR uang dalam mata uang asing yang jumlahnya kurang lebih Rp5 miliar jika dikonversi ke mata uang rupiah. Uang tersebut lalu disimpang oleh ZR di dalam brankas yang berada di ruang kerja rumah ZR," ujarnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com