Miliki Harta Rp101 Miliar, Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Kendaraan

fin.co.id - 31/10/2024, 13:23 WIB

Miliki Harta Rp101 Miliar, Tom Lembong Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015--2023 di Kementerian Perdagangan (Kemendag).

fin.co.id - Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong telah ditetapkan sebagai tersangka kasus impo gula oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Lalu berapa harta kekayaan Tom Lembong?

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harta miliknya tercatat Rp101 miliar. Namun, tak miliki rumah dan kendaraan.

Mantan Menteri Perdagangan ini terakhir melaporkan harta kekayaannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dirinya menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Moal (BKPM) dengan laporan pada 30 April 2020.

Dikutip Disway Group pada Kamis 31 Oktober 2024 terlihat harta kekayaan Tom Lembong adalah Rp101.486.990.994 atau Rp101 miliar. Di laporan LHKPN ini Tom Lempong tidak memiliki rumah dan kendaraan.

Berikut rincian harta Tom Lembong berdasarkan laporan LHKPM periode 2020:

1. Tanah dan Bangunan Rp 0

2. Alat Transportasi dan Mesin Rp 0

3. Harta Bergerak Lainnya Rp180.990.000 atau Rp180 juta

4. Surat Berharga Rp94.527.382.000 atau Rp94 miliar

5. Kas dan Setara Kas Rp2.099.016.322 atau Rp2 miliar

6. Harta lainnya Rp4.766.498.000 atau Rp4 miliar

7. Utang Rp86.895.328 atau Rp86 juta

Diketahui, Kejagung telah menetapkan tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait impor gula yang terjadi selama masa jabatannya pada 2015-2016.

Adapun penetapan tersangka ini juga melibatkan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI periode yang sama, dengan inisial CS.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengatakan, proses penyidikan terhadap kasus ini sudah berlangsung cukup lama, dimulai sejak Oktober 2023.

Mihardi
Penulis