fin.co.id - Pengacara Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman, Siswadi membantah kliennya menerima suap berupa mobil Pajero dan BMW saat mengelola proyek tersebut.
"Kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa, yaitu jual beli mobil," ungkap Siswadi.
Siswadi menjelaskan kliennya membeli mobil melalui seseorang berinisial R. Pembelian dilakukan secara bertahap dengan dua kali pembayaran.
Soleman pun menyerahkan bukti pembayaran mobil tersebut kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi.
Atas dasar itu, Siswadi menilai akan sangat aneh jika penyidik menetapkan Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi itu sebagai tersangka suap.
"Saat ini klien kami dijadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami," ucap dia.
Siswadi sebenarnya menduga adanya muatan politik di balik penetapan tersangka ketua tim pemenangan Kabupaten Bekasi dan calon wakil bupati nomor urut 3 yaitu Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja.
Baca Juga
Keputusan ini diambil 28 hari menjelang hari pemungutan suara Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Oleh karena itu, Siswadi meyakini kliennya menjadi sasaran manuver politik menjelang hari pencoblosan.
"Klien kami adalah target operasi pihak tertentu untuk menghancurkan kekuatan politik 03 menjelang Pilkada Kabupaten Bekasi 2024," pungkas dia. (DSW/DIM)