fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari pasangan Rizky Febian dan Mahalini Rahardja yang menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat 10 Mei 2024. Pasalnya, pernikahan dua sejoli itu belum sah secara negara.
Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengatakan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum terdaftar di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Jadi gini, pemohon dalam hal ini Rizky Febian Adriansyah dengan LK Mahalini Rahardja binti I Gede Surahardja itu kan telah menikah. Namun peristiwa pernikahannya itu belum terdaftar di Kantor Urusan Agama," kata Taslimah ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu 30 Mei 2024.
Maka itu, kata dia, Rizky Febian melalui Kuasa Hukumnya mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
"Sehingga karena pernikahan itu kan harus ada bukti tertulisnya maka pemohon memohon kepada Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk dikabulkan dan disahkan pernikahannya," ujarnya.
Lebih lanjut, Taslimah menuturkan, pengajuan isbat nikah oleh Rizky Febian didaftarkan per tanggal 10 Oktober 2024. Sementara, sidang pengesahan pernikahannya akan digelar pada 4 November 2024.
"Itu perkara memang sudah masuk ke paniteraan Pengadilan Agama Jakarta Selatan tertanggal 10 Oktober 2024 ini terus tanggal persidangannya adalah tangga 4 November 2024," terang Taslimah.
Baca Juga
(Has)