fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah anggapan pilih kasih dalam menangani kasus dugaan suap yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin terkait kasus dugaan suap di Dinas PUPR Kalimantan Selatan. Pasalnya, sejak Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka hingga kini belum juga ditahan.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan proses hukum Paman Birin tetap berjalan dan tidak ada tebang pilih dalam menanganan perkara.
"Bahwa ada tudingan saudara SN ini pilih kasih, tembang pilih segala macam. Tentunya KPK tidak berpolitik berbukti bahwa yang bersambutan sudah dilakukan pencakalan dan udah ditetapkan sebagai tersangka. Tentunya kita menunggu proses penyidikan apa saja yang akan dilakukan oleh penyidik," kata Tessa kepada wartawan, Rabu 30 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Tessa mengatakan, proses penyidikan ini perlu dikawal agar tidak mengganggu prosesnya.
"Biarkan KPK melakukan proses penyidikan secara terbuka dan transparan sehingga akan terang apabila perkaranga sudah dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
Pada Selasa, 22 Oktober 2024 KPK mengumumkan hasil penggeledahan di rumah Gubernur Kalimantan Selatan, Paman Birin. Dalam hal ini, KPK menyita dokumen, barang bukti elektronik serta uang kurang dari Rp300 juta.
Adapun, penggeledahan ini dilakukan di Rumah Paman Birin yang merupakan tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). Keenam tersangka selain Paman Birin telah dilakukan penahanan.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(Ayu)