fin.co.id - Polisi menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam perampokan minimarket di Jalan Suprapto, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, yang terjadi pada Kamis 17 Oktober 2024. Tiga orang yang ditangkap polisi masing-masing berinisial FF, F, dan S.
"Tiga tersangka yang ditangkap diantaranya FF alias Mane, F dan S," kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun kepada wartawan di Bekasi, Selasa 29 Oktober 2024.
Saufi menuturkan, polisi menangkap komplotan tersebut setelah pelaku beraksi di minimarket tepatnya di Kampung Cijengkol, Jalan Suprapto, kecamatan Setu, kabupaten Bekasi, pada Kamis 17 Oktober 2024, sekitar pukul 03.00 WIB.
Para pelaku ditangkap di lokasi dan hari yang berbeda. FF ditangkap pada Jumat, 18 Oktober 2024, sedangkan F dan S diamankan pada Sabtu, 19 Oktober 2024.
"Tersangka FF kami amankan di Tambun Utara, F dan S ditangkap di Babelan," terang dia.
Saufi menyatakan, dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga telah beraksi sebanyak 13 kali di sejumlah minimarket yang tersebar di wilayah Kota Bekasi. Termasuk di sejumlah lokasi seperti Setu, Babelan, Sukatani, Tambun Utara sampai Cikarang Barat.
"Berdasarkan laporan polisi, para tersangka melakukan aksinya sejak 2023, total kejadian sebanyak 13 Alfamart menjadi sasaran tersangka," katanya.
Baca Juga
Saufi mengungkapkan, motif pelaku beraksi karena faktor ekonomi. Atas kejadian tersebut, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
"Motifnya ekonomi, para tersangka tidak memiliki pekerjaan alias pengangguran," ujarnya.
Sekadar diketahui, sebuah minimarket yang beralamat di Jalan Suprapto Setu Kampung Cijengkol RT/RW 03/01, Desa Cijengkol, kecamatan Setu, kabupaten Bekasi menjadi sasaran perampokan oleh sejumlah orang. Kejadian itu pada Kamis 17 Oktober 2024.
(Dim)