fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menjadi tersangka kasus impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar menyebut Kejagung telah memiliki sejumlah alat bukti cukup untuk menetapkan Tom Lembong menjadi tersangka.
Selain Tom Lembong, Kejagung juga menetapkan Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial DS.
"Menetapkan dua orang menjadi tersangka karena sudah memenuhi alat bukti. Pertama adalah TTL sebagai mantan Menteri Perdagangan 2015-2016 dan DS DIrektur Pengembangan Bisnis PT PPI," ujar Qahar, Selasa 29 Oktober 2024.
Diketahui, Tom Lembong merupakan mantan Menteri Perdagangan era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Selain itu, Tom Lembing juga dipercaya menjabat Kepala Badan Penanaman Modal (BKPM) peride pertama pemerintahan Jokowi.