533 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Jaya, Polres Tangsel: Paling Banyak Tak Pakai Helm SNI

fin.co.id - 28/10/2024, 16:07 WIB

533 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Jaya, Polres Tangsel: Paling Banyak Tak Pakai Helm SNI

Polisi melakukan penindakan kepada pemotor yang melanggar aturan tidak menggunakan helm SNI. Foto: Faj/Disway Group

fin.co.id - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mencatat angka pelanggaran lalu lintas selama penerapan Operasi Zebra Jaya di wilayah hukumnya. Tercatat 533 pelanggar terjaring dalam operasi tersebut.

"Laporan Ops Zebra Jaya 2024 yang dilaksanakan pada 14 hingga 27 Oktober 2024. Jumlah penindakan ETLE mobile 147, teguran 386, jumlah 533," kata Kasatlantas Polres Tangerang Selatan, AKP Rochmatullah kepada Disway Group, Senin 28 Oktober 2024.

Diungkapkannya, beberapa jenis pelanggaran yang ditindak di antaranya yakni tidak menggunakan helm SNI, lawan arus, dan melanggar marka jalan.

"Jenis pelanggaran yang ditindak menggunakan ETLE, di antaranya tidak menggunakan helm SNI 104 kasus, lawan arus 14 kasus, melanggar marka jalan 28 kasus, tidak menggunakan safety belt 1 kasus, jumlahnya 147 penindakan," tuturnya.

Sementara itu,kata dia, pelanggar yang dilakukan teguran yakni sebanyak 386 kasus. "Penindakan berupa teguran 386 kasus," ujarnya.

Sebelumnya, ratusan pelanggar ditindak dalam Operasi Zebra Jaya 2024 oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tangerang Selatan.

Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, AKP Agil Sahril mengatakan selama sepekan Satlantas Tangsel menindak 256 pelanggar.

"Seminggu pelaksanaan operasi Zebra Jaya 2024, Polres Tangerang Selatan melalui Satuan Lalu Lintas telah melakukan tindakan terhadap 256 pelanggar lalulinta," katanya kepada Disway Group, Senin 21 Oktober 2024.

Diungkapkannya, penindakan melalui beberapa hal. Seperti ETLE atau tilang electronik.

"Penindakan yang dilakukan terdiri dari tilang melalui E-TLE mobile sebanyak 46 pelanggar dan teguran terhadap 210 pelanggar," ungkapnya.

Dijelaskannya, pelanggaran didominasi pengendara roda dua tidak menggunakan helm (SNI) sebanyak 35 pelanggar dan melanggar marka sebanyak 11 pelanggar.

Sementara, teguran dilakukan terhadap pengendara yang melawan arus (sebanyak 38 pelanggar), Berkendara dibawah umur (33), tidak menggunakan helm SNI (34), marka (37), Berboncengan lebih dari satu (42), tidak dilengkapi surat (19) dan menggunakan HP saat berkendara (7).

"Untuk keamanan dan keselamatan dalam berkendara, diimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam berkendara, mematuhi peraturan lalulintas dan melengkapi kelengkapan pribadi maupun kendaraan sebelum berkendara," ujarnya.

(Raf)

Mihardi
Penulis