Teknologi Kesehatan di Smartwatch: Apple Kuasai Paten Saturasi Oksigen

fin.co.id - 27/10/2024, 11:00 WIB

Teknologi Kesehatan di Smartwatch: Apple Kuasai Paten Saturasi Oksigen

Teknologi Kesehatan di Smartwatch: Apple Kuasai Paten Saturasi Oksigen

fin.co.id- Perusahaan teknologi ternama, Apple, akhirnya berhasil mengatasi masalah hukum terkait paten teknologi saturasi oksigen untuk smart watch setelah melewati proses persidangan selama setahun terakhir.

Penyelesaian yang positif ini terkonfirmasi dari publikasi yang diterbitkan oleh Pengadilan Distrik Delaware, yang memberitahukan bahwa Apple berhasil memenangkan gugatan yang diajukan oleh perusahaan medis Masimo terkait paten tersebut.

Dalam keputusan tersebut, Apple tidak hanya menang dalam kasus hukum tersebut tetapi juga menerima kompensasi sebesar $250 (sekitar Rp3,9 juta). Meskipun jumlah kompensasi tersebut tergolong kecil, namun hal tersebut menjadi wujud dari penggantian biaya hukum yang telah dikeluarkan oleh Apple selama proses persidangan akibat pelanggaran paten yang dilakukan oleh Masimo. Hal ini memperlihatkan bahwa Apple tidak semata-mata menginginkan uang, tetapi lebih kepada keadilan dan pemulihan hak paten yang telah mereka pegang.

Dalam persidangan, terungkap bahwa beberapa produk Apple, seperti jam tangan pintar W1 dan Freedom, serta modul kesehatan Masimo, telah melanggar paten yang dimiliki oleh Apple. Tak hanya itu, pengisi daya Masimo pun juga terbukti melanggar paten lain yang ada. Keputusan tersebut juga menunjukkan bahwa pelanggaran paten yang dilakukan oleh Masimo merupakan tindakan yang disengaja, yang tentu saja tidak dapat dibiarkan begitu saja.

Bagi para pecinta produk Apple, kabar baik ini membawa harapan bahwa fitur saturasi oksigen mungkin saja akan hadir pada generasi produk Apple Watch yang akan datang. Sebelumnya, pada akhir tahun 2023, Apple dilarang oleh Komisi Perdagangan Internasional AS untuk menjual Apple Watch Seri 9 dan Ultra 2 yang dilengkapi dengan fitur pengukuran saturasi oksigen dalam darah karena diduga melanggar paten Masimo terkait oksimetri denyut nadi. Sebagai hasilnya, Apple Watch Seri 10 yang baru-baru ini diluncurkan tidak memiliki fitur serupa.

Dengan penyelesaian yang adil ini, Apple dapat melanjutkan inovasi dan pengembangan produk-produk unggulnya tanpa harus terbebani dengan masalah hukum yang menghambat. Semoga keberhasilan ini dapat memberikan inspirasi bagi perusahaan teknologi lainnya untuk senantiasa menghormati hak paten dan mendorong terwujudnya persaingan yang sehat dan berintegritas di dunia industri teknologi.

Ari Nur Cahyo
Penulis