Ringkus Puluhan Terduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukabumi Kota Klaim Selamatkan 10 Jiwa

fin.co.id - 26/10/2024, 14:12 WIB

Ringkus Puluhan Terduga Pengedar dan Penyalahgunaan Narkoba, Polres Sukabumi Kota Klaim Selamatkan 10 Jiwa

Polres Sukabumi Kota meringkus 21 pelaku terduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba serta sejumlah obat keras di wilayah hukumnya. Foto: Raf/Disway Group

fin.co.id - Polres Sukabumi Kota meringkus 21 pelaku terduga pengedar dan penyalahgunaan narkoba serta sejumlah obat keras di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus puluhan pelaku ini terjadi di delapan kecamatan.

"Total keseluruhan ada 17 kasus di antaranya, Cisaat 5 kasus, Baros 2 kasus, Cikole 3 kasus, Citamiang 3 kasus, Warudoyong 1 kasus, Sukabumi 1 kasus, Lembursitu 1 kasus, dan Kebonpedes 1 kasus," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan, Sabtu 26 Oktober 2024.

Dijelaskannya, para pelaku diduga terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta minuman beralkohol. Rata-rata, kata dia, para pelaku sudah melakoninya sejak tiga bulan hingga satu tahun belakangan.

"Para pelaku ini melaksanakan aksi sebagai kurir maupun pengedar, masing-masing ada yang sudah 3-4 bulan bahkan 1 tahun," jelasnya.

Diterangkannya, ratusan gram barang bukti beberapa jenis narkotika diamankan polisi. Berbagai merek minuman keras, sambungnya, diamankan pihak kepolisian.

"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan adalah berupa 293,54 gram sabu, 1574,47 gram ganja, 126 butir pil ekstasi, 593 butir obat psikotropika, 12.026 butir obat terbatas, 5 unit timbangan digital, 20 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp390.000,- dan 170 botol minuman beralkohol berbagai merek," tuturnya.

Dia mengatakan, daru penanganan kasus ini polisi menyelamatkan 10 ribu jiwa dari narkoba. "Dari pengungkapan kasus ini, kita berhasil menyelamatkan masyarakat sebanyak lebih dari 10 ribu jiwa dari jeratan narkoba," tambahnya.

Para pelaku disangkakan Pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 435, 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

(Raf)

Mihardi
Penulis