fin.co.id - Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan PT Duta Palma Group memasuki babak baru.
Kali ini, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tiga saksi.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar lewat keterangan resminya menjelaskan, pemeriksaan tiga saksi tersebut terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
"Saksi pertama inisial PA, selaku Direktur PT Asset Pacific kemudian ISW selaku pihak swasta dan TTG selaku Direktur Utama PT Darmex Plantations," ujarnya dikutip Sabtu 26 Oktober 2024.
Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara korupsi dan TPPU dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu.
Yakni, atas nama Korporasi Tersangka PT Palma Satu (TPK & TPPU), PT Siberida Subur (TPK & TPPU), PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU), PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU), PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU), PT Asset Pacific (TPPU), dan PT Darmex Plantations (TPPU).
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.