MEGAPOLITAN . 25/10/2024, 17:55 WIB

Polisi Akui Sulit Meringkus 1 DPO Pelaku Pencabulan di Yayasan Darussalam An'nur Tangerang, Ini Alasannya

Penulis : Mihardi
Editor : Mihardi

fin.co.id - Polisi mengaku kesulitan untuk meringkus salah seorang terduga pelaku pencabulan di Yayasan Darussalam An-nur, Kunciran Pinang, Kota Tangerang. Yandi Supriyadi (29) masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero mengatakan, pihaknya belum menemukan keberadaan Yandi lantaran tersangka tidak memiliki kerabat maupun keluarga yang dapat dihubungi.

"Enggak ada kontak sama sekali. Enggak ada hubungan keluarga ke siapa-siapa juga," katanya kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.

Hingga saat ini, kata David, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap Yandi Supriyadi yang sedang buron. "Masih kami lidik (selidiki) dan kejar terus," pungkasnya.

Dalam prosesnya, polisi telah menyebarkan poster wajah tersangka. Agar masyarakat yang melihat Yandi bisa langsung menghubungi polsek terdekat ataupun pihak kepolisian.

"(Poster) sudah kami sebar juga tapi hingga saat ini masih belum ada info yang masuk," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, sosok Yandi Supriyadi (29) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi telah menyebarkan pamflet atau poster yang menggambarkan sosok Yandi ke masyarakat.

"Kami sudah sebarkan permohonan pencarian saudara Yandi Supriyadi sebagai daftar pencarian orang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho di Kantor Polres Metro Tangerang Kota, Selasa 8 Oktober 2024.

Adapun ciri-ciri Yandi yakni, perawakannya kurus tinggi dan berkulit putih. Zain meminta masyarakat memberitahu polisi jika menemukan sosok Yandi.

"Apabila mengetahui keberadaan saudara Yandi Supriyadi, bisa melaporkan kepada kita," imbuh Zain.

Sebagai informasi, pemilik yayasan bernama Sudirman (49) dan pengurus yayasan bernama Yusuf Bachtiar (30) ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap anak asuhnya di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An'nur, Kunciran Indah, Pinang, Kota Tangerang Kota.

Keduanya ditangkap polisi pada awal Oktober 2024. "Sudirman pemilik yayasan panti asuhan, Yusuf Bachtiar ini adalah pengurus. Dua ini sudah ditetapkan tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Dalam kasus itu, keduanya dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana paling singkat lima tahun maksimal 15 tahun," kata Ade Ary.

(Adm)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com