Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA Inisial ZR sebagai Tersangka

fin.co.id - 25/10/2024, 19:01 WIB

Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA Inisial ZR sebagai Tersangka

Kantor Kejagung (Ilustrasi)

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR sebagai tersangka. ZR diduga terlibat kasus suap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

"Betul (jadi tersangka)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.

Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atau ZR. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. 

“Betul (digeledah)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.

Diketahui, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana mengatakan, ZR dibawa untuk diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Disebutkannya, ZR awalnya diperiksa di Kejati Bali dan akhirnya dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.

"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malem, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," katanya kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.

Diterangkan Kerut, pihaknya belum menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut.

"Mengenai ada tersangka baru silakan tanyakan ke Kejagung," pungkasnya.

(Raf)

Mihardi
Penulis