Nasional . 25/10/2024, 16:48 WIB
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar atau ZR. Penggeledahan itu terkait dengan kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
“Betul (digeledah)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.
Sebelumnya, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial ZR dibawa ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Kajati Bali, Ketut Sumedana mengatakan ZR dibawa untuk diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan suap dan atau gratifikasi dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Disebutkannya, ZR awalnya diperiksa di Kejati Bali dan akhirnya dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut.
"Kalau pemeriksaan di Kejati Bali memang ada dari sore sampai malem, hari ini yang bersangkutan dibawa ke Jakarta," katanya kepada wartawan, Jumat 25 Oktober 2024.
Diterangkannya, pihaknya belum menjelaskan lebih jauh mengenai pemeriksaan tersebut. "Mengenai ada tersangka baru silakan tanyakan ke Kejagung," terangnya.
(Raf)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com