fin.co.id -- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengungkapkan bahwa pihaknya akan memberikan afirmasi kepada Supriyani, guru honorer yang terjerat kasus kekerasan di Konawe Selatan.
Supriyani yang masih akan menjalani persidangan pada Kamis, 24 Oktober 2024 ini rupanya juga tengah mendaftar PPPK Guru 2024.
"Kami juga telah menerima informasi dari Bu Dirjen, insyaallah ada afirmasi untuk Bu Supriyani, ini ada afirmasi dari kami, mudah-mudahan tidak melanggar hukum," kata Mu'ti ketika ditemui di Kantor Mendikdasmen, Jakarta, 23 Oktober 2024.
"Bu supriani sekarang sedang proses melamar PPPK dan insyaallah kami bantu afirmasi untuk beliau dapat diterima sebagai Guru PPPK," tambahnya.
Seperti yang diketahui, Supriyani saat ini masih berstatus tersangka. Selain itu, permohonan penangguhan penahanan telah dikabulkan.
"Kajari telah menangguhkan tersangka atas persetujuan KPN (Kepala Pengadilan Negeri). Dua, Kajari tetap mengagendakan sidang pertama terhadap tersangka pada hari Kamis," paparnya membacakan hasil pertemuan dengan Kajari.
Proses hukum terhadap Supriyani tetap akan digulirkan dengan mendapatkan kepastian hukum.
Baca Juga
Sedangkan penangguhan tersangka oleh Kejaksaan, katanya, merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang terus mengawal kasus ini.
Disebutkan pula bahwa Ketua PN menyambut baik usulan Waka Polda untuk memberikan putusan vonis sesuai dengan keadilan pada masyarakat, berdasarkan perdamaian yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak.
Ia menyatakan komitmen agar guru-guru dapat mengajar dengan baik serta berharap tidak ada kasus serupa di masa mendatang.
"Dan ini bagian dari komitmen semoga guru-guru ini dapat mengajar dengan baik. Mudah-mudahan kasus seperti ini tidak ada lagi," tuturnya.
Oleh karena itu, ia memberikan bantuan afirmasi kepada Supriyani untuk bisa mengikuti proses seleksi PPPK dengan lancar.
"Beliau kan sekarang sedang apply untuk PPPK. Nah kita bantu untuk nanti pada saat ikut tes mudah-mudahan dapat diterima," ungkap Mu'ti ketika ditemui di Kantor Mendikdasmen, Jakarta, 23 Oktober 2024.
Supriyani adalah guru honorer di salah satu Sekolah Dasar di Konawe. Dia dituduh memukul muridnua yang juha anak anggota Polisi. Padahal Supriyani mengaku tidak memukulnya.
Dia juga diduga dipaksa agar mengaku dan membayar Rp50 juta sebagai uang damai. Namu karena tak punya uang, wanita yang sudah honor selama 16 tahun itu akhirnya ditahan sejak September terkait tuduhan penganiayaan murid