fin.co.id - Mahkamah Agung (MA) sesalkan tiga orang hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu 23 Oktober 2024. Padahal, pemerintah telah mengeluarkan peraturan yang mengatur kenaikan gaji hakim.
"MA merasa kecewa dan prihatin karena peristiwa ini telah mencederai kebahagiaan dan rasa syukur terhadap rekan-rekan hakim seluruh Indonesia atas perhatian pemerintah yang telah menaikkan tunjangan dan gaji hakim berdasarkan revisi PP Nomor 94 tahun 2012," kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto di MA, Kamis 24 Oktober 2024.
Yanto mengatakan, ketiga hakim tersebut akan diberhentikan sementara. Nantinya, kata Yanto, para oknum hakim yang tersandung kasus itu akan diusulkan mendapatkan pemberhentian tidak dengan hormat apabila telah dinyatakan terbukti bersalah dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
“Apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian tidak dengan hormat kepada presiden,” kata Yanto.
Lebih lanjut, Yanto menyatakan, MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung saat ini terhadap tiga hakim tersebut. Meski demikian, kata dia, pihaknya tetap menjunjung tingga asa praduga tak bersalah.
"Terhadap hal tersebut, Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung terhadap tiga orang oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," katanya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan tiga orang hakim PN Surabaya dan pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka.
Baca Juga
Ketiga hakim itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang berperan sebagai penerima suap. Pengacara Ronald Tannur Lisa Rahmat juga turut ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai pihak pemberi suap.
Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Abdul mengatakan ketiga hakim selaku penerima suap langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
(Ani)