Lagi, Truk Tanah di Kabupaten Tangerang Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas!

fin.co.id - 24/10/2024, 17:44 WIB

Lagi, Truk Tanah di Kabupaten Tangerang Tabrak Pengendara Motor Hingga Tewas!

Tangkap Layar Video Amatir Pengendara Motor Tewas Ditabrak Truk Tanah yang Melanggar Jam Operasional di Jalan Raya Kelapa Dua, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang.

fin.co.id -  Diduga ugal-ugalan, truk tanah dengan nopol B 9158 UVZ yang melanggar Perbup No 12 Tahun 2022 menabrak seorang pengendara sepeda motor yang bernama Fahri Ferdian (18) hingga tewas di Jalan Raya Kelapa Dua, Kecamatan Legok, Rabu (23/10) sekitar pukul 18:30 WIB.

Salah satu warga sekitar yang juga sebagai saksi, bernama Jemmy mengatakan, bahwa awal mula terjadinya lakalantas tersebut, ketika Fehri (pengendara sepeda motor) dan truk tanah dengan nopol B9158 UVZ datang dari arah yang sama, yaitu dari Kelapa Dua menuju wilayah Kecamatan Legok. Lalu, sampainya dilokasi, pengendara motor itu tertabrak truk dari belakang.

"Setibanya dilokasi, terjadi lakalantas. Pengendara sepeda motor tertabrak dari belakang, oleh truk tanah," kata Jimmy, Kamis 24 Oktober 2024.

Setelah menabrak sepeda motor hingga korban meninggal dunia di TKP. Sang sopir dan kernet yang mengendarai truk tanah nopol B 9158 UVZ langsung melarikan diri, lantaran takut diamuk oleh masyarakat sekitar. Pasalnya, selain melanggar Perbup No 12 Tahun 2022, truk tanah itu juga berjalan secara ugal-ugalan, hingga menyebabkan lakalantas.

"Usai menabrak korban. Sopir dan kernet langsung melarikan diri, karena takut diamuk warga. Mungkin marena dia merasa bersalah, telah berkendara secara ugal-ugalan dan melanggar aturan jam operasional," tegasnya.

Melihat mobil truk tanah melarikan diri, warga sempat mencoba untuk mengejar. Namun, sayangnya truk tersebut langsung melaju dengan cepat dan warga yang mengejar kehilangan arah. Sehingga, pihaknya langsung melaporkan hal tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kelapa Dua.

"Saat ini jenazah sudah dievakuasi oleh Polisi dan dibawa ke RSU Tangerang," katanya.

Warga yang emosi, meluapkan kemarahannya dengan cara sweping truk tanah yang melintas. Dan meminta, agar para sopir berbalik arah untuk mematuhi jam operasional yang telah ditentukan oleh Perbup No 12 Tahun 2022.

"Warga yang geram dengan truk tanah. Akhirnya, melakukan blokade terhadap truk-truk tanah yang melanggar Perbup No 12 Tahun 2022," katanya.

Ditempat yang sama, saksi mata lainnya, yang bernama Muhammad menambahkan, bahwa korban yang tertabrak truk tanah hingga meninggal dunia dilokasi, merupakan warga asal Karawaci, Kota Tangerang.

"Informasinya, kalau diliat dari identitas. Korban merupakan warga Karawaci, Kota Tangerang," tukasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis