News . 24/10/2024, 09:40 WIB

Kejagung Akui Sudah Lama Awasi 3 Hakim dan Pengacara Ronald Tannur

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 3 hakim dan pengacara Ronald Tannur karena diduga terlibat dalam kasus suap.

Ketiga hakim itu ialah Erintuah Damanik (ED) sebagai Hakim Ketua, Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH) sebagai hakim anggota dalam perkara Ronald Tannur. Sedangkan, pengacara itu merupakan kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat (LR).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menegaskan jika penangkapan 4 tersangka itu tak dilakukan secara tiba-tiba.

"Bahwa penangkapan empat orang tersangka yang telah saya sampaikan di atas tidak dilakukan secara tiba-tiba," kata Abdul di Kejagung, Rabu, 23 Oktober 2024.

Abdul mengatakan pihaknya telah membidik 4 tersangka itu sejak adanya putusan pengadilan yang memvonis bebas Ronald Tannur.

"Penyidik sudah lama mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang memvonis bebas Ronald Tannur yang kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat luas," ujar Abdul.

Qohar mengatakan setelah mengawasi sejak lama pihaknya melakukan verifikasi di lapangan secara tertutup. Akhirnya, Kejaksaan menemukan bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gratifikasi.

"Yang menurut kita bukti cukup kuat, sehingga kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Di sana juga kami terus mencari bukti, mencari saksi, minta keterangan dan kami yakin, seyakin-yakinnya, dua alat bukti sudah ditangani oleh penyidik," ungkap Qohar.

Atas perbuatannya, Abdul Qohar mengatakan pengacara Lisa Rahmat selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk hakim Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 6 Ayat 2 Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Abdul mengatakan saat ini ketiga hakim itu langsung ditahan di Rutan Surabaya. Sementara pengacara LR selaku pemberi suap ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. (DSW/ANI)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com