fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Anggota DPRD Bondowoso sekaligus Pemilik CV. Dhita Bangun Karya, Kukuh Rahardjo. Hal itu untuk mendalami kasus dugaan korupsi alokasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo.
"Hari ini, Rabu (23 Oktober) pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi terkait alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo," kata Tessa dalam keterangan persnya, Rabu 23 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Tessa menjelaskan bahwa Pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso Jalan Veteran No.1, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur.
Dalam hal ini, Tessa tidak membeberkan siapa dan apa profesi dari para saksi yang diperiksa. Tessa hanya menyebutkan inisial dari delapan orang lainnya yakni AJ, AY, AF, HS, A, AS, IA, dan ZA alias ZB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun disway.id, berikut ini nama-nama delapan orang terperiksa Wiraswasta, Akhmad Jupri; PNS pada Dinas PUPP Kab. Situbondo, Agus Yanto; Wiraswasta (Direktur CV Artha Griya/ Ketua Gapeksindo Kab. Situbondo), Afriadi; Swasta (Istri Ony Kurniawan), Aminatus Sholiha; Bendahara di CV. Dhita Bangun Karya, Intan Aprilia; dan dua pihak swasta yaitu Akhmad Jupri dan Zainul Arifin alias Zainul Bolang.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo.
KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sudah menetapkan nomor urut pasangan calon Karna Suswandi - Eko Prionggo dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Situbondo.
Baca Juga
Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa tim penyidik KPK akan mengusut dan segera menyelesaikan perkara yang melibatkan Karna Suswandi ini hingga pada pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Penyidik dan KPK akan bekerja sebaik mungkin untuk mengusut dan menyelesaikan perkara yang melibatkan yang bersangkutan sampai dengan ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum," tutup Tessa.
Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
(Ayu)