KPK Dalami 4 Peran Saksi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Situbondo

fin.co.id - 23/10/2024, 12:48 WIB

KPK Dalami 4 Peran Saksi Terkait Pengadaan Barang dan Jasa di Pemkab Situbondo

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat saksi terkait dugaan korupsi pada alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Keempat saksi diperiksa di Polres Bondowoso Jalan Veteran, Mandaluki, Dabasah, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, Selasa 22 Oktober 2024.

Hal itu dikatakan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Dia mengatakan, keempat saksi itu masing-masing berinisial KAB, JEP, ESDR, dan AS.

"Semua Saksi Hadir dan didalami terkait peran dan pengetahuannya tentang proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo," kata Tessa dalam pernyataan resminya, Rabu 23 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Daàisway Group, keempat saksi tersebut adalah Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Setdakab Situbondo, Khatib Al Barrozi; Kabid Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2022, Jijib Eko Purnomo; Kabid Bina Konstruksi selaku Ketua Tim Teknis PPK di lingkungan Dinas PUPP TA 2023, Ery Sandhi Dwi Rahdian; dan PNS pada Dinas PUPP Kab. Situbondo, Andri Setiawan.

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo.

KPU Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, sudah menetapkan nomor urut pasangan calon Karna Suswandi - Eko Prionggo dalam pemilihan kepala daerah Kabupaten Situbondo.

Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa tim penyidik KPK akan mengusut dan segera menyelesaikan perkara yang melibatkan Karna Suswandi ini hingga pada pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik dan KPK akan bekerja sebaik mungkin untuk mengusut dan menyelesaikan perkara yang melibatkan yang bersangkutan sampai dengan ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum," tutup Tessa.

Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Karena ajukan permohonan praperadilan dalam sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.

(Ayu)

Mihardi
Penulis