Menkop UKM Ungkap Mengapa Pembiayaan LPDB-KUMKM Harus 100 Persen Kepada Koperasi

fin.co.id - 22/10/2024, 12:41 WIB

Menkop UKM Ungkap Mengapa Pembiayaan LPDB-KUMKM Harus 100 Persen Kepada Koperasi

fin.co.id - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan mengapa pinjaman atau pembiayaan LPDB-KUMKM itu harus 100 persen kepada koperasi.

Teten Masduki mengatakan ada beberapa alasan utama mengapa pinjaman atau pembiayaan LPDB-KUMKM itu harus 100 persen kepada koperasi.

Berapa alasan utama tersebut ia katakan saat peluncuran Aplikasi Rapat Diluar Kantor (RDK) LPDB-KUMKM di Kota Surabaya, Jawa Timur beberapa waktu lalu.

"Mengapa pinjaman atau pembiayaan LPDB-KUMKM itu harus 100 persen kepada koperasi , setidaknya ada beberapa alasan utama," ujarnya.

"Pertama mendorong pertumbuhan UMKM harus melalui koperasi sebagai konsolidator dan agregator," ungkapnya.

Sebab, dari sisi jumlah UMKM di Indonesia sangat banyak dan perlu kelembagaan koperasi yang tersebar di daerah-daerah untuk mengonsolidasikan agar bisa naik kelas.

Kedua, lanjut Teten, diperlukan koperasi yang kuat dari sisi permodalan, dan tata kelola koperasi yang sehat. Dan ini perlu peran LPDB-KUMKM guna mendukung hal tersebut melalui penyaluran dana bergulir koperasi dan program pendampingan.

"UMKM harus terkonsolidasi di dalam koperasi, seperti pertanian yang dikelola lahan sempit, tidak mungkin bicara soal kuantitas dan produktivitas, tapi harus dalam bentuk corporate farming dan itu koperasi bisa menjadi konsolidasi petani-petani kecil," kata Teten.

Kemudian, faktor ketiga adalah telah beragamnya instrumen pembiayaan atau pinjaman yang langsung ditujukan kepada pelaku UMKM termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), tetapi belum tersedia yang fokus kepada koperasi.

"Pembiayaan untuk UMKM sudah banyak, bahkan ada KUR sebesar Rp390 triliun pada tahun ini untuk UMKM. Dan LPDB-KUMKM kurang lebih tahun ini sebesar Rp2 triliun, dan tidak mungkin juga menjangkau yang kecil-kecil terlalu banyak dengan organisasinya yang kecil juga," ungkap Teten.

Selain itu, faktor ketiga adalah diperlukannya lembaga pembiayaan yang fokus kepada koperasi dan sektor produktif dibandingkan sektor simpan pinjam seperti yang sudah dijalankan LPDB-KUMKM pada hari ini.

"Kami ingin semakin banyak pembiayaan koperasi produksi dan memang untuk simpan pinjam cukup besar dan kekuatan ekonomi ada di sektor produksi apalagi yang memiliki keunggulan domestik ini penting ditingkatkan agar tidak memperlemah posisi kita di dunia," jelas Menteri Koperasi dan UKM.

Direktur Utama LPDB-KUMKM pada mengucapkan terima kasih atas arahan dan juga kebijakan, serta regulasi dari Kementerian Koperasi dan UKM dibawah kepemimpinan Menkop UKM Teten Masduki.

"Kami berterima kasih kepada Pak Menteri Koperasi dan UKM, atas peran beliau kami diberikan senjata berupa regulasi atau payung hukum berupa Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 4 Tahun 2020 sebagai acuan penyaluran dana bergulir," kata Supomo.

Dengan regulasi tersebut, kata Supomo, dari tahun 2020 hingga 2024 ini LPDB-KUMKM bisa terus bertumbuh, melampaui target yang diberikan, dan menjalankan serangkaian inovasi, transformasi dalam meningkatkan pelayanan kepada koperasi.

Sahroni
Penulis