fin.co.id - Siskaeee ngaku kapok usai kembali dipenjara karena dugaan kasus konten pornografi.
Siskaeee mengatakan dirinya jera dan berjanji kasus dugaan produksi film dewasa PH Kelas Bintang menjadi yang terakhir.
"Kapok kapok kapok, kapok banget. Siska kapok banget. Ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next Siska harus didampingi penasihat Hukum ketika memilih pekerjaan," katanya kepada disway.id ditemui usai sidang vonis kemarin.
Dirinya berjanji tidak akan membuat konten dewasa kembali.
Baca Juga
- TripleS Akan Tampil Pertama Kali di Indonesia, Siap Mengguncang The Kasablanka Hall!
- Yeorobun, Taeyang ke Jakarta! Ini Harga Tiket dan Kategorinya
"Sudah, I promise I swear I swear," ujarnya.
Sebelumnya, Siskaeee bersyukur vonisnya dikurangi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Siskaeee mengucapkan rasa terimakasihnya juga kepada pihak yang telah memberikan dukungan padanya.
"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Saya juga menyampaikan Banyak terimakasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya dan teman-teman di sini saya juga menyampaikan terimakasih terhadap penasihat hukum saya," katanya kepada awak media, Senin 21 Oktober 2024.
Dirinya memohon maaf atas kasusnya dan kesalahan yang diperbuatnya.
Baca Juga
- Sinopsis Unknown, Misteri Identitas yang Menegangkan dan Akan Segera Tayang di Bioskop Trans TV
- Makna Lagu Niscaya by Bilal Indrajaya: Tentang Kejujuran saat Cinta Tak Lagi Bisa Dipertahankan
"Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa syaa sakiti atau merasa saya tidak sengaja menyakiti. syaa memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin dan saya amat sangat bersyukur dan berterima kasih atas semua orang yang masih support saya," ujarnya.
Sebelumnya, selebgram Siskaeee divonis satu tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari Senin, 21 Oktober 2024.
Hakim menyatakan Siskaeee bersalah terkait produksi film porno Kelas Bintang.
"Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara 1 tahun penjara," katanya saat menjatuhkan vonis terhadap Siskaeee. (DSW/RAF)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq