fin.co.id - Ketua DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zita Anjani mengundurkan diri dari Anggota Fraksi PAN DPRD DKI Jakarta periode 2024-2029. Zita mengundurkan diri dari jabatannya itu karena diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata oleh Presiden Prabowo Subianto melalui pelantikan yang digelar hari ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD DKI Jakarta Augustinus mengatakan, saat ini anak kedua dari Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) tersebut telah menyampaikan surat pengunduran diri.
Kata Augustinus, surat pengunduran diri telah diterima Sekretariat DPRD DKI Jakarta pada Jumat 18 Oktober 2024.
“Betul ada surat pengunduran diri yang ditujukan ke Sekwan. Surat diteken tanggal 14 Oktober tapi kami terima tanggal 18 Oktober,” kata Augustinus kepada wartawan, Selasa 22 Oktober 2024.
Dengan mundurnya Zita sebagai anggota dewan, maka DPW PAN DKI harus menyodorkan nama penggantinya kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta. Kemudian, pimpinan DPRD DKI meneruskan surat tersebut kepada Kemendagri.
“Untuk mekanisme PAW (pergantian antar waktu) masih dalam proses administrasi. Dari DPW PAN ditujukan ke Ketua DPRD,” ucapnya.
Menurut Augustinus, secara aturan Zita memang sudah sepatutnya mundur setelah mendapat amanah baru dari Prabowo. Dia menegaskan, anggota DPRD dilarang merangkap jabatan meski di lembaga pemerintahan.
Baca Juga
“Untuk anggota DPRD tidak boleh rangkap jabatan," pungkasnya.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah melantik sejumlah Utusan Khusus Presiden pada Selasa 22 Oktober 2024. Zita Anjani menjadi satu di antara Utusan Khusus Presiden yang dilantik oleh Prabowo.
(Cah)