Entertainment . 22/10/2024, 08:45 WIB
fin.co.id - Selebgram Fransisca Candra Novita Sari alias Siskaeee divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus film porno rumah produksi Kelas Bintang.
Selain vonis itu, Siskaeee juga didenda Rp500 juta. Vonis ini juga berlaku bagi terdakwa lainnya yakni Virly Virginia, Bima Prawira, dan Fatra Ardianata.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 1 tahun penjara," ujar Ketua majelis hakim, Sri Rejeki Marsinta di persidangan PN Jaksel, Senin 21 Oktober 2024.
Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 2,5 tahun penjara.
Siskaeee dan kawan-kawanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Menanggapi itu, Siskaeee mengaku bersyukur dan berterima masih ke pihak-pihak yang masih mendukungnya.
"Bersyukur banget, amat sangat bersyukur. Saya juga menyampaikan banyak terima kasih kepada teman-teman yang masih selalu support saya," kata Siskaeee.
"Saya juga memohon maaf untuk orang-orang di luaran sana, teman-teman di luaran sana yang mungkin merasa saya sakiti atau merasa saya tidak sengaja menyakiti, saya memohon maaf atas kekhilafan saya kemarin," pungkas Siskaeee.
Siskaeee mengatakan, dia menangis terharu dengar vonis itu. Dia bilang bakal kapok untuk melakukan hal serupa.
"Saya nangis terharu masih dapat banyak support dan mau membela. Kapok banget, ini akan jadi yang terakhir kali dan semoga ke depannya next harus didampingi penasihat hukum ketika memilih pekerjaan. I promise i swear," kata Siskaeee. (*)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com