fin.co.id - TNI Angkatan Darat (AD) buka suara soal status Mayor Teddy Indra Wijaya yang diangkat menjadi Sekretaris Kabinet (Seskab). Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan, Seskab kini bukan jabatan setingkat menteri tetapi di bawah Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
Sehingga, kata dia, perwira menengah TNI aktif bisa menjabat pada jabatan tersebut. Termasuk Teddy yang bisa menjabat seskab tanpa harus mundur dari anggota TNI.
“Setelah kami konfirmasi ke Setmilpres, jabatan Seskab itu tidak setingkat menteri, strukturnya di bawah Kemensetneg, jabatan seskab itu bisa dijabat TNI aktif termasuk eselon II, maksimal pangkat tertinggi Brigjen, sehingga Pamen bisa menjabat di situ. Sebagai perwira TNI aktif penugasan di luar struktur,” kata Wahyu dihubungi di Jakarta, Senin 21 Oktober 2024.
Lebih lanjut Wahyu mengatakan, jabatan yang baru ini, otomatis jabatan Wadanyonif yang sekarang diemban Mayor Teddy dilepas diganti dengan jabatan organik penugasan di luar struktur.
“Enggak dong, kalau sudah penugasan di situ (Seskab), berarti sudah penugasan di luar struktur, tentu nanti akan ada sertijab jabatan organiknya,” terang Wahyu.
Hal senada dijelaskan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dia mengatakan, ada perubahan nonmeklatur yakni posisi Seskab di Kabinet Merah Putih kini berada di bawah Mensesneg yang kini dijabat Prasetyo Hadi.
"Strukturnya Seskab itu, itu ada di bawah Sesneg, sama seperti jabatan-jabatan yang boleh diisi oleh perwira TNI atau Polri seperti Sekmil, Sekspri, dan lain-lain yang batasannya adalah paling tinggi setara Esolon 2 atau kalau di TNI-Polri paling tinggi setara Brigjen," terang Dasco kepada wartawan, Senin 21 Oktober 2024.
Baca Juga
Ketua Harian Partai Gerindra ini menjelaskan, dengan adanya perubahan itu, Mayor Teddy tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya sebagai perwira TNI aktif. Karena, kata dia, seskab tidak setingkat menteri sehingga Teddy bisa menjabat itu tanpa ajukan pensiun dini dari anggota TNI.
"Nah sehingga, paling tinggi brigjen gitu ya, sehingga dengan perubahan nomenklatur ini dapat diisi oleh saudara Teddy tanpa harus pensiun dari TNI karena bukan setinggat Menteri," kata Dasco.
(Ani)