fin.co.id - Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024 sudah dimulai, dan para pelamar tentu sudah mempersiapkan diri dengan matang.
Namun, salah satu hal penting yang harus dipahami sejak awal adalah mengenai passing grade atau nilai ambang batas yang ditetapkan.
Passing grade ini menentukan apakah pelamar memenuhi syarat untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya atau tidak.
SKD dilaksanakan dalam waktu 100 menit, kecuali untuk pelamar penyandang disabilitas yang diberikan waktu 130 menit.
Selama waktu tersebut, peserta harus menyelesaikan 110 soal yang terdiri dari tiga jenis tes, yaitu:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
- Tes Intelegensi Umum (TIU): 35 soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
Setiap jenis soal memiliki bobot nilai yang berbeda. Untuk TWK dan TIU, jawaban benar bernilai 5, sedangkan jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0.
Sementara itu, soal TKP menggunakan skala penilaian 1 hingga 5 tergantung pada jawaban yang diberikan, dan tidak menjawab berarti mendapatkan nilai 0.
Total Nilai Maksimal SKD
- TWK: Maksimal 150 poin
- TIU: Maksimal 175 poin
- TKP: Maksimal 225 poin
- Total: Maksimal 550 poin
Lalu, berapa passing grade atau nilai ambang batas yang harus dicapai untuk lolos? Berikut rinciannya:
- TWK: 65 poin
- TIU: 80 poin
- TKP: 166 poin
Artinya, peserta harus mencapai nilai minimal tersebut agar bisa dinyatakan lulus SKD.
Passing Grade untuk Formasi Khusus
Bagi pelamar yang melamar melalui formasi khusus, seperti Cum Laude dan Diaspora, passing grade yang harus dicapai adalah:
- Nilai kumulatif SKD minimal: 311 poin
- Nilai minimal TIU: 85 poin
Passing Grade untuk Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal
Baca Juga
Passing grade yang berlaku untuk formasi ini adalah: