Nilai Ambang Batas CPNS, Cara Memahami Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

fin.co.id - 21/10/2024, 21:33 WIB

Nilai Ambang Batas CPNS, Cara Memahami Passing Grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

fin.co.id - Menjadi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan impian banyak orang di Indonesia.

Salah satu tahap penting yang harus dilalui dalam seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Tes ini merupakan tahapan yang menentukan kelayakan pelamar untuk melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya.

Untuk lolos SKD, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang sudah ditetapkan pemerintah.

Rincian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)

SKD terdiri dari tiga bagian tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Setiap bagian memiliki jumlah soal dan bobot nilai yang berbeda, sehingga penting bagi pelamar untuk memahami mekanisme penilaian agar bisa mempersiapkan diri dengan baik.

1. TWK (Tes Wawasan Kebangsaan)

Terdiri dari 30 soal, dengan jawaban benar bernilai 5, dan salah atau tidak dijawab bernilai 0. Total nilai maksimal yang bisa didapatkan dari TWK adalah 150.

2. TIU (Tes Intelegensi Umum)

Terdiri dari 35 soal, dengan skema penilaian yang sama dengan TWK. Nilai maksimal yang bisa didapatkan dari TIU adalah 175.

3. TKP (Tes Karakteristik Pribadi)

Terdiri dari 45 soal. Penilaian pada TKP sedikit berbeda, di mana setiap jawaban memiliki bobot nilai antara 1 hingga 5, sementara jika tidak menjawab, nilainya 0. Nilai maksimal yang bisa diperoleh dari TKP adalah 225.

Secara keseluruhan, nilai maksimal yang bisa dicapai dalam SKD adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:

  • TWK: 150
  • TIU: 175
  • TKP: 225

Passing Grade CPNS 2024

Untuk lolos dari tahap SKD, pelamar harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Passing grade ini berbeda-beda tergantung pada formasi yang dilamar. Berikut adalah passing grade untuk formasi umum dan beberapa kategori khusus:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166
  • Formasi Cum Laude dan Diaspora: Nilai kumulatif minimum 311, dengan nilai TIU minimum 85.
  • Formasi Penyandang Disabilitas, Putra/Putri Papua, dan Putra/Putri Daerah Tertinggal: Nilai kumulatif minimum 286, dengan nilai TIU minimum 60.

Durasi Pelaksanaan SKD

Pelaksanaan SKD biasanya memakan waktu 100 menit. Namun, untuk pelamar dari kategori penyandang disabilitas, waktu yang disediakan adalah 130 menit.

Dalam rentang waktu tersebut, pelamar harus menyelesaikan total 110 soal yang terdiri dari TWK, TIU, dan TKP.

Brigita
Penulis