fin.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) pada Minggu 20 Oktober 2024. Peniadaan CFD berkaitan dengan adanya pelantikan presiden dan wakil presiden.
Hal itu dilansir dari akun Instagram @dishubdkijakarta, Sabtu 19 Oktober 2024.
"Dalam rangka penyelenggaraan kegiatan bersifat nasional, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) pada Minggu 20, Oktober 2024 ditiadakan,” tulis caption dalam akun tersebut.
Sekadar diketahui, peniadaan CFD sesuai Pasal 5 ayat (1) Peraturan Gubernur (Pergub) Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB. Disebutkan HBKB bisa dibatalkan jika waktunya bersamaan dengan kegiatan atau event yang bersifat khusus.
Sebelumnya diberitakan, pelantikan presiden dan wakil presiden periode 2024-2029 di Istana Merdeka akan diselenggarakan pada 20 Oktober 2024 di gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.