fin.co.id - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang membatasi dana kampanye para pasangan Calon (Paslon) Bupati/Wakil Bupati Tangerang.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pilkada pada KPU Kabupaten Tangerang, Shandy Akbar Kelana mengatakan, untuk besaran dana kampanye masing-masing pasangan calon dibatasi Rp109.417.880.000.
"Pembatasan dana kampanye masing-masing pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tersebut sesuai Surat Keputusan KPU Kabupaten Tangerang Nomor 1815 Tahun 2024," terangnya, Jumat 18 Oktober 2024.
Lanjut Shandy, tak hanya menetapkan batas pengeluaran dana kampanye. KPU Kabupaten Tangerang juga mewajibkan para paslon untuk membuat Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).
Menurutnya, para Paslon harus menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), juga pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran dana kampanye, dalam
Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
"Dan laporan lainnya itu pun wajib disampaikan menggunakan Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) dari KPU," jelasnya.
Baca Juga
Ia menambahkan, mplementasi regulasi ini untuk menunjukkan transparansi dan kejujuran paslon peserta pemilihan dalam melaporkan besaran pengeluaran dana kampanye.