Polisi Bekuk Ayah Tiri di Tangerang yang Diduga Cabuli 2 Anak Sambungnya

fin.co.id - 16/10/2024, 15:16 WIB

Polisi Bekuk Ayah Tiri di Tangerang yang Diduga Cabuli 2 Anak Sambungnya

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho. Foto: Cah/Disway Group

fin.co.id - Polisi bekuk ayah tiri berinisial MA (42), yang diduga tega mencauli dua putri sambungnya di Cipondoh, Kota Tangerang, Banten. Kedua korban yakni masing-masing berinisial AMH (15) dan AHR (15).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, MA tidak hanya mencabuli putri sambungnya, tapi juga menganiaya anak laki-lakinya AKZ (15). Dia mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kasusnya telah kami tangani. Terdapat dua laporan yang pertama pelecehan seksual terhadap dua anak perempuan (kembar) dan kekerasan fisik terhadap anak laki-lakinya," kata Zain, Rabu 16 Oktober 2024.

Dia mengatakan, telah berkoordinasi dengan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang untuk dilakukan pendampingan terhadap ketiga korban itu.

"Pendampingan telah kita lakukan melalui unit PPA Polres dan Dinas P2TP2A Kota Tangerang termasuk psikiater untuk mengatasi trauma yang dialami para korban," katanya.

Zain menjelaskan, MA saat ini telah mendekam di sel tahanan Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku dikenakan Pasal Perbuatan Cabul dan Kekerasan terhadap anak sesuai dengan Pasal 76E Jo, Pasal 82 dan Pasal 76C Jo, Pasal 80, Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

"Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp5 miliar," pungkasnya.

Sebelumnya dieritakan, kasus dugaan pelecahan yang dialami dua gadis remaja AMH (15) dan AHR (15), di Kota Tangerang. Dua anak kembar ini mendapat perlakuan tak senonoh dari ayah sambungnya yang berinisial MA (42).

Kasus dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

(Cah)

Mihardi
Penulis