MEGAPOLITAN . 16/10/2024, 15:04 WIB
fin.co.id - Kuasa hukum korban kasus dugaan bullying dan pelecehan di SMA Binus School Simprug RE, Agustinus Nahak menegaskan, kerumitan dalam kasus ini karena terduga pelaku merupakan anak dari mantan ketum partai politik (parpol). Seharusnya, kata dia, semua sama di mata hukum.
"Kalau menurut saya, kalau namanya papahnya seorang pejabat sudah pasti rumit lah. Namun, Polres Jaksel cukup profesional sehingga masalah ini dari tahap penyelidikan naik ke penyidikan," katanya kepada wartawan, Selasa 15 Oktober 2024 malam.
Dia berharap polisi segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Karena, kata dia, hukum tidak pandak status sosial.
"Bahkan kami juga berharap, dan minta ke pihak kepolisian segera tetapkan statusnya naik dari sidik menjadi anak tersangka. Soal masalah orang tuanya penting atau tidak, hukum kan masih tetep harus dijalankan," katanya.
Soal kedekatan pribadi dari pihak keluarga terduga, Nahak pun menunggu etikat baik itu. "Sebenarnya itulah yang kami tunggu, tapi sampai saat ini belum ada," ucapnya.
Ia pun menyayangkan ketidakhadiran pihak terduga dalam pertemuan yang dijanjikan. Hal itu, kata dia, sangat mengecewakan.
"Sehingga kami juga menyayangkan pihak dari kuasa hukumnya, dari pihak terduga pelaku menjanjikan untuk bertemu sama kita difasilitasi polres metro jaksel, juga merekanjustru tidak hadir. Ini kan sangat mengecewakan. Saya pikir ya udah kalau memang seperti itu, suka tidak suka kan penegakan hukum harus dijalankan," paparnya.
"Saya pastikan bahwa prosesnya akan berjalan, dan semua nama yang disebutkan dalam BAP akan kami sebutkan, karena tidak ada yang dilanggar," sambungnya.
Nahak menegaskan, adanya nama anak pejabat berdasarkan keterangan dari MA bukan dari pihak korban.
"Anak dari pejabat penting dan menyebutkan nama bapaknya, jabatannya, itu memang dia yang menyebutkan bukan anak korban yang ngarang ngarang itu," terangnya.
(Raf)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com