Entertainment . 16/10/2024, 17:24 WIB
fin.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak eksepsi atau sanggahan yang diajukan Edward Akbar. Sehingga, sidang cerai Edward dan Kimberly Ryder akan tetap dilakukan di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dan masuk pokok pertakar serta pembuktian.
"Hari ini alhamdulillah eksepsinya Edward ditolak jadi kita langsung lanjut ke pokok perkara, langsung ke pembuktian, dan saksi juga," kata Kimberly Ryder di Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Rabu 16 Oktober 2024.
Dia mengatakan, pihaknya sudah mengajukan saksi dan bukti. Maka itu, kata dia, pekan depan tinggal giliran dari termohon.
"Semuanya sudah diutarakan dari sisi saya, saksi-saksi sudah ke depan semua, sudah ngomong semua, bukti sudah dikasih semua, tinggal minggu depan itu bagian dari tergugat," tambah Kimberly.
Kuasa Hukum Kimberly Ryder, Machi Ahmad mengatakan, sudah menyerahkan sebanyak 15 bukti dan menghadirkan tiga orang saksi. Tiga orang saksi tersebut di antaranya ialah ibunda Kimberly Ryder, Irvina Zainal, Natasha Ryder, dan ibu sambung Kimberly Ryder.
"Dan hakim dalam hal ini tidak mengabulkan eksepsi dan menolak eksepsi dari saudara Edward Akbar dan menyatakan Pengadilan Agama Jakarta Pusat berwenang dan melanjutkan ke pokok perkara," kata Machi.
"Tadi sudah diajukan dari bukti-bukti surat sebanyak 15 bukti dan juga lanjut ke tiga saksi di mana tadi kita menghadirkan Ibu Irvina, ibu Kimberly, adik dari Kimberly, dari Natasha dan juga dari ibu sambung dari Kimberly," katanya.
(Has)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com