Viral! Puluhan Makam Disegel Berlogo Pengadilan Negeri Indramayu

fin.co.id - 15/10/2024, 15:00 WIB

Viral! Puluhan Makam Disegel Berlogo Pengadilan Negeri Indramayu

Viral! Puluhan Makam Disegel Berlogo Pengadilan Negeri Indramayu

fin.co.id- Media sosial dihebohkan dengan puluhan makam di kompleks pemakaman umum Blok Pecuk, Desa Panyindangann Kulon, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramyu, Jawa Barat, disegel berlogo Pengadilan Negeri Indramayu.

Sekitar 20 makam di segel dnegan tulisan dan logo pengadilan Negeri (PN) Indramayu, berdasarkan putusan nomor perkara No.30/Pid.B/2022/PN.Idm.

Akan tetapi PN Indramayu tidak mengetahui atas penyegelan makam tersebut.

Adrian Anju Purba selaku Hakim Juru Bicara PN Indramayu mengatakan PN tidak pernah mengeluarkan bentuk segel seperti yang viral di medsos.

Bahkan, dia mengaku baru mengetahui adanya penyegelan dari awak media yang datang untuk melakukan konfirmasi.

"Kalau kita perhatikan segel itu putusan perkara pidana. Pengadilan Negeri Indramayu tidak pernah melaksanakan putusan pengadilan pidana. Karena berdasarkan kitab Undang-undang hukum acara pidana, yang melaksanakan putusan pidana oleh pengadilan adalah jaksa, sehingga pengadilan tidak pernah mengeluarkan hal tersebut," kata Adrian, di Kantor PN Indramayu, Senin (14/10/2024).

"Yang dilaksanakan oleh pengadilan putusan perkara perdata. Itu pun tentu dilakukan dengan mekanisme memperhatikan dan mengikuti hukum acara yang berlaku," ucapnya.

Dalam hal ini, PN Indramayu pun merasa dirugikan atas adanya kejadian tersebut. Adrian menegaskan setelah melakukan koordinasi dan memperhatikan hal yang terjadi, PN Indramayu melapor ke polisi untuk dapat ditindaklanjuti.

Ari Nur Cahyo
Penulis