fin.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Budi Gunawan (BG) dari jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Hal itu diketahui berdasarkan Surat Presiden (Surpres) Nomor 51 tertanggal 10 Oktober 2024 perihal Permohonan Pertimbangan Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala BIN.
"DPR RI telah menerima surat presiden RI Nomor R 51 tanggal 10 Oktober 2024 perihal permohonan pertimbangan pemberhentian dan pengangkatan kepala Badan Intelijen Negara atau BIN selanjutnya surat tersebut telah dibahas dalam rapat konsultasi pimpinan DPR RI dan pimpinan fraksi-fraksi DPR RI tanggal 14 Oktober 2024," kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, SEnayan, Jakarta Pusat, Selasa 15 Oktober 2024.
Menindaklanjuti surat tersebut, kata dia, DPR RI membentuk tim yang terdiri dari anggota DPR RI pada hari ini untuk pemilihan Kepala BIN.
"Dan mengingat AKD belum terbentuk maka berdasarkan ketentuan pasal 111 dan pasal 112 peraturan DPR RI nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib maka rapat konsultasi memutuskan membentuk tim yang dipimpin oleh pimpinan DPR yang mempunyai tugas untuk membahas pertimbangan atas pemberhentian dan pengangkatan calon kepala BIN untuk selanjutnya dilaporkan pada rapat paripurna terdekat dengan komposisi keanggotaan," terang Puan.
Kendati AKD belum terbentuk, dia mengatakan, pimpinan DPR RI dan fraksi menyepakati pembentukan tim untuk menindaklanjuti surat tersebut. Tujuannya, untuk memproses usulan calon Kepala BIN yang baru.
"Nama-nama yang sudah diusulkan untuk ikut dalam tim pemberian pertimbangan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepala BIN yang akan dilaksanakan esok hari," tutur Puan.
(Ani)