fin.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, angkat bicara soal maraknya truk tambang yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang Pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Bahkan, anggota dewan dari fraksi PDI Perjuangan ini menyarankan perbup tersebut lebih baik dicabut jika Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak mampu melaksanakan penegakannya.
"Kejadian-kejadian karena pelanggaran Perbup 12 Tahun 2022 ini menjadi tamparan bagi kita semua. Pemerintah jadi seperti bersepakat melakukan kesalahan dengan mengorbankan nyawa rakyat," kata Deden kepada wartawan, Selasa 15 Oktober 2024.
Legislator yang dikenal vokal dan berani ini juga menilai Pemkab Tangerang tidak serius dalam menjalankan Perbup 12.
Sehingga, muncul anggapan dari khalayak luas pemerintah daerah seolah-olah membiarkan masyarakatnya terancam oleh kehadiran truk pembawa bahan galian yang jelas-jelas ritasenya sudah diatur oleh perbup.
"Karena pelanggaran-pelanggaran jam operasional ini yang mengakibatkan banyak kecelakaan dan kami dari fraksi PDI Perjuangan belum melihat keseriusan para pihak untuk menegakkan peraturan tentang pembatasan jam operasional ini," terangnya.
Kendati begitu, menurut Deden, dalam pembahasan anggaran perubahan tahun 2024 DPRD Kabupaten Tangerang sudah mendorong anggaran pembangunan penambahan pos pantau. Hal ini dilakukan agar dinas terkait bisa lebih efektif dalam melakukan pengawasan.
Baca Juga
Sebab, dinas perhubungan menyatakan lemahnya pengawasan terhadap truk tambang yang melanggar jam operasional ini karena masih kurangnya jumlah pos pantau.
"Jika penambahan ini juga tidak mampu menegakkan aturan berarti kan ada yang harus dikoreksi. Karena sebanyak apapun pos pantaunya bahkan jika ditempatkan di tengah jalan sekalipun, ketika keinginan untuk menegakkan peraturannya tidak ada itu akan percuma," tuturnya.
Lebih lanjut Deden mengatakan, penegakan aturan tentang jam operasional truk-truk tambang ini bukan hanya sekedar tentang nyawa. Lebih dari itu, ekonomi masyarakat juga ikut terganggu. Karena banyak pelaku usaha kecil di pinggir jalan yang dagangannya diselimuti debu akibat hilir mudik truk-truk tanah di siang hari.
"Dan ini merusak keadaan ekonomi dan berapa banyak tempat ibadah, masjid, musala, yang di pinggir jalan dipenuhi oleh debu. Bahkan saya pernah dikirimi poto ada salah satu masjid yang harus ditutup terpal karena banyak debu dan ini sangat menyedihkan," terangnya lagi.
Ia menegaskan, fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kabupaten Tangerang bukan melarang truk-truk tambang tersebut untuk beroperasi. Akan tetapi, lebih elok jika mereka mematuhi aturan yang ada. Terutama jam-jam yang memang diperbolehkan untuk kendaraan tiga gardan ini lalu lalang di wilayah Kabupaten Tangerang.
Menurut dia, jika sampai hari ini saja pemerintah daerah tidak sanggup untuk menegakan peraturan bupati tersebut lebih baik aturan ini dicabut supaya pemerintah tidak berdosa kepada masyarakat.
"Perbupnya saja kita cabut kalau memang kita sudah merasa tidak mampu menegakkan aturan. Ini memang pilihan yang bodoh tapi terbaik. Dari pada mempertontonkan kesalahan dengan mengorbankan masyarakat. Lebih baik mengakui tidak mampu," tegasnya.
Mewakili fraksi PDI Perjuangan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang, ia juga Meminta Pj Bupati Tangerang Andi Ony Prihartono dan jajarannya untuk serius terhadap penegakan aturan ini.