fin.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan operasi pemberantasan penjualan minuman beralkohol. Hal itu terlihat dengan diamankannya ratusan minuman keras oleh Satpol PP Kecamatan Batuceper.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Batuceper Sugiharto menjelaskan, pengamanan kali ini sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Keras.
“Kami melakukan giat pengamanan sesuai dengan Perda. Pengamanan menyasar titik-titik yang memang rawan terhadap peredaran dan penjualan miras di wilayah kami. Salah satu titiknya berada di Jalan Pembangunan I Kelurahan Batujaya,” ujarnya, Senin 14 Oktober 2024.
Hasilnya, sebanyak 147 botol miras berhasil diamankan dengan berbagai merek serta kadar alkohol yang berbeda. Trantib berhasil menyita seluruh miras yang dijual tersebut dan mengamankannya.
Baca Juga
- Kisah Heroik Suami di Tanjung Priok Selamatkan 2 Anak dan Istri saat Kebakaran, Tewas Berpelukan
- Buronan Kasus Pelecehan Seksual Anak di Panti Asuhan Tangerang Ditangkap Polisi
Nantinya, 147 botol miras tersebut tersebut akan dimusnahkan secara massal ketika keseluruhan pengamanan telah rampung.
“Ke depannya, kami dari Trantib Batuceper akan terus melakukan pengamanan di daerah lain yang memang rawan terhadap penjualan miras. Kami ingin wilayah Kota Tangerang khususnya Kecamatan Batuceper dapat bersih dari miras,” harapnya. /p>
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq