Aksi Kocak Maling Nyanyi 'Potong Bebek Angsa' Saat Ditangkap Polisi

fin.co.id - 13/10/2024, 17:10 WIB

Aksi Kocak Maling Nyanyi 'Potong Bebek Angsa' Saat Ditangkap Polisi

ksi Kocak Maling Nyanyi 'Potong Bebek Angsa' Saat Ditangkap di TKP

fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan dengan dua pelaku pembobol rumah berhasil ditangkap oleh polisi

Setela ditangkap polisi, dua pembobol rumah tersebut dihukum dengan menyanyikan 'potong bebek angsa'.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial melalui akun @bacottangga_ yang dilihat pada Minggu 13 Oktober 2024.

Dalam video tersebut memperlihatkan dua pelaku pembobol rumah telah ditangkap dan diangkut ke dalam mobil polisi.

Lalu polisi menghukum pelaku pembobol rumah tersebut untuk menyanyikan lagu potong bebek angsa.

"Potong bebek angsa, angsanya ditangkap. Polsek LBH mantap sudah menangkap. Pembobol rumah ditangkap," nyanyian pelaku pembobol rumah.

Lalu dalam video lainnya polisi dan pelaku pembobol rumah sampaikan jika bahaya melakukan pembobolan rumah karena Polsek LBJ akan segera menangkap.

"Polsek LBJ berbahaya, Jangan coba coba membobol rumah. Polsek LBJ uhuy," seruan pelaku.

Video lainnya yang terdapat di rumah makan, terlihat polisi sedang interogasi pelaku yang sedang diberi makan oleh petugas lainnya.

Dalam pengakuannya pembobol rumah sudah merampas uang sekurangnya 5 juta dan uang tersebut dipakai untuk beli obat terlarang.

"Uang itu kemana sekarang," tanya polisi.

"Beli narkoba pak sudah habis semua," ujar pelaku.

Polisi menerangkan jika motif pelaku pembobol rumah nekat melakukan aksinya hanya demi bisa membeli narkoba.


Membobol rumah merupakan tindakan pidana yang serius dan dapat dijerat dengan hukum. Tindakan ini tidak hanya merugikan pemilik rumah secara materiil, tetapi juga menimbulkan trauma psikologis.

Pasal yang Menjerat

Di Indonesia, tindakan membobol rumah umumnya dikenakan pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa pasal yang relevan antara lain:

Pasal 363 KUHP: Pencurian dengan pemberatan. Pasal ini diterapkan jika pelaku melakukan pencurian dengan cara membongkar atau merusak pintu, jendela, atau bagian lain dari rumah.
Pasal 167 KUHP: Perbuatan memasuki pekarangan atau rumah orang lain dengan maksud melakukan kejahatan.
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan. Jika dalam proses pembobolan terjadi tindakan penganiayaan terhadap penghuni rumah, pelaku dapat dijerat dengan pasal ini.
Ancaman Hukuman

Hukuman yang dapat dijatuhkan kepada pelaku pembobolan rumah bervariasi tergantung pada beberapa faktor, seperti:

Nilai kerugian yang ditimbulkan: Semakin besar nilai kerugian, semakin berat hukumannya.
Adanya kekerasan: Jika pelaku melakukan kekerasan terhadap penghuni rumah, hukumannya akan lebih berat.
Apakah pelaku residivis: Pelaku yang pernah melakukan tindak pidana serupa akan mendapatkan hukuman yang lebih berat.



Ari Nur Cahyo
Ari Nur Cahyo
Penulis

Penulis di FIN.CO.ID sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.