fin.co.id - Calon Wali Kota (Cawalkot) Bekasi Heri Koswara dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi terkait dugaan pelanggaran pemilu. Heri dilaporkan terkait kampanye di salah stau tempat ibadah di Pangkalan II, Gang Blaung, 03 Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Bekasi, Kamis 10 Oktober 2024.
"Kami lakukan laporan terkait dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh Heri Koswara, yang di dalam foto tersebut berpose satu jari," kata seorang pelapor setelah mendatangi Bawaslu Kota Bekasi, Sabtu 12 Oktober 2024.
Dia meminta Bawaslu Kota Bekasi bersikap tegas dan tidak memihak dalam menyikapi dugaan pelanggaran pemilu tersebut.
"Kita percayakan semuanya kepada Bawaslu Kota Bekasi. Apakah bisa melakukan penindakan dugaan pelanggaran kampanye tersebut," katanya.
Baca Juga
- 'Bang Soni' Jadi Program Andra-Dimyati Kembangkan Infrastruktur dan Wisata Banten
- Jurus Andra Soni Tekan Pengangguran: Dari Investasi hingga Aturan Serap Tenaga Kerja Lokal
Heri sebelumnya melakukan kampanye di Masjid Al-Wasilah yang berlokasi di Pangkalan II, Gang Blaung, RT/RW 04/03, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Bekasi pada Kamis 10 Oktober 2024.
Sekadar diketahui, Heri Koswara merupakan calon wali kota Bekasi yang berpasangan dengan Sholihin sebagai wakilnya. Keduanya merupakan calon kepala daerah dengan nomor urut 1 pada Pilkada Serentak 2024.
(Dim)
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq