KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

fin.co.id - 10/10/2024, 11:29 WIB

KPK Cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke Luar Negeri Selama 6 Bulan

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu 21 Agustus 2024. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencegah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor ke luar negeri. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan larangan bepergian tersebut berlaku selama 6 bulan ke depan. 

"Gubernur Kalsel sudah dicegah keluar negeri per tanggal 7 Oktober 2024," ujar Tessa dalam keterangan tertulis pada Kamis, 10 Oktober 2024. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor atau Paman Birin sebagai tersangka usai melakukan kegiatan operasi tangkap tangan pada Minggu, 6 Oktober 2024 di Kalimantan Selatan. 

Baca Juga

Adapun, dalam OTT ini terjaring enam orang tersangka yang sudah di tahan di rumah tahanan (rutan) KPK. 

Enam orang tersangka itu adalah Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan (SOL); Kabid CK Dinas PUPR Kalimantan Selatan Yulianti Erlyna (YUL); Berdahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Agustya Febry Andrean(FEB). 

Kemudian dua orang dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto. 

Para tersanga diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

Lalu, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Baca Juga

Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq

Khanif Lutfi
Penulis
-->