News . 10/10/2024, 20:52 WIB

Kejaksaan Agung Kembali Dalami Kasus Korupsi: Dua Saksi Diperiksa Terkait Proyek Tol Japek II

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.idKejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengambil langkah signifikan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dua orang saksi diperiksa hari ini untuk memperkuat bukti dalam perkara yang melibatkan proses desain dan pembangunan tol tersebut.

Kedua saksi yang diperiksa adalah DP, yang menjabat sebagai Wakil Ketua KSO Waskita Acset pada tahun 2017, dan YHP, yang merupakan Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) yang memberikan persetujuan desain untuk proyek tersebut dari tahun 2017 hingga 2019.

Pemeriksaan ini berfokus pada dugaan korupsi terkait proyek tol yang mencakup ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian penting dari upaya Kejaksaan untuk menegakkan hukum. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” jelas Harli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, 10 Oktober 2024.

Proyek Tol Japek II Elevated telah menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan potensi pelanggaran yang dapat merugikan keuangan negara. Kasus ini mencerminkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi yang merusak infrastruktur publik dan mengancam integritas pembangunan nasional.

Dengan adanya pemeriksaan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat langkah konkret dari pihak berwenang dalam mengejar akuntabilitas atas setiap pelanggaran. Kasus ini menjadi contoh penting bagi sektor konstruksi dan proyek-proyek infrastruktur di Indonesia, di mana transparansi dan integritas harus dijunjung tinggi.

Kejaksaan Agung terus berupaya menuntaskan penyidikan dengan harapan dapat memberikan keadilan dan memastikan bahwa tindakan ilegal dalam proyek-proyek publik tidak dibiarkan begitu saja. Dengan langkah ini, diharapkan korupsi yang terjadi dalam proyek besar seperti Tol Japek II dapat terungkap, dan pelakunya dapat dimintai pertanggungjawaban. (*)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id