Tekno . 10/10/2024, 14:30 WIB

iPhone 16 Tertahan di Indonesia: Apple Gagal Penuhi Komitmen Investasi, Kemenperin Ingatkan TKDN

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Meski sudah diluncurkan secara global pada awal September 2024, iPhone 16 Series keluaran Apple masih belum bisa memasuki pasar Indonesia.

Kendala utama yang menyebabkan tertahannya ponsel pintar teranyar ini adalah masalah sertifikasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang telah habis masa berlakunya dan belum diperpanjang.

Tak hanya itu, komitmen investasi Apple yang belum terealisasi juga menjadi batu sandungan besar.

Sertifikat TKDN Habis, Apple Tertahan di Pintu Masuk Indonesia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, Apple sebelumnya telah memiliki sertifikat TKDN untuk memenuhi syarat distribusi produknya di Indonesia.

Namun, masa berlaku sertifikat tersebut telah habis, sehingga perlu diperpanjang. Namun, proses perpanjangan ini tak semulus yang diharapkan karena Apple belum memenuhi komitmen investasi yang menjadi syarat perpanjangan.

"Apple telah memiliki sertifikat TKDN, namun masa berlakunya telah habis. Sertifikat itu hanya bisa diperpanjang jika mereka memenuhi komitmen investasi yang sudah disepakati," ungkap Agus dalam pernyataan resmi pada Kamis, 10 Oktober 2024.

Saat ini, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun dari total komitmen Rp1,71 triliun, sehingga masih ada kekurangan sekitar Rp235 miliar.

Kekurangan ini yang menyebabkan proses perpanjangan TKDN terhambat, dan dengan demikian, iPhone 16 belum bisa dipasarkan secara resmi di Indonesia.

TKDN 40 Persen: Syarat Mutlak untuk Masuk Pasar Indonesia

Indonesia memiliki regulasi ketat terkait TKDN, di mana setiap produk yang menggunakan jaringan seluler harus memenuhi kandungan lokal minimal 40 persen.

Untuk Apple, mereka memilih skema penghitungan TKDN melalui pengembangan inovasi, bukan manufaktur atau aplikasi.

Menurut Agus, jika komitmen investasi Apple dipenuhi, maka nilai TKDN untuk iPhone 16 akan mencapai 40 persen, dan ponsel ini bisa mulai dijual di Indonesia.

Agus menambahkan, penghitungan TKDN dapat dilakukan melalui tiga skema: manufaktur, aplikasi, atau pengembangan inovasi dalam negeri. Apple memilih skema ketiga, yakni pengembangan inovasi.

"Skema penghitungan TKDN untuk Apple menggunakan pengembangan inovasi. Mereka harus memenuhi nilai investasi untuk mencapai 40 persen TKDN agar iPhone 16 bisa beredar di pasar Indonesia," jelas Agus.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id