Viral . 09/10/2024, 15:46 WIB

Tega! Diduga Terjadi Kekerasan Anak di Murni Daycare Medan, Pengasuh Paksa Balita untuk Telan Makanan

Penulis : Ari Nur Cahyo
Editor : Ari Nur Cahyo

fin.co.id- Jagat media sosial dihebohkan terhadap anak di Murni Daycare Jalan Abadi Komplek Al-Abadi, Medan.

pengasuh Murni Daycare tega mencekoki makanan kepada balita secara paksa sampai balita menangis.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial melalui akun X @heraloebss yang dilihat pada Rabu 9 Oktober 2024. Dalam rekaman CCTV tersebut terlihat aktifitas di Murdi Daycare.

Terlihat pengasuh daycare tampak menyuapi seorang balita secara paksa hingga korban tak nyaman.

Awalnya pelaku menyuapi sebuah minuman dengan sendoknya. Korban terlihat menolak untuk makan namun pelaku tetap memaksa memasukkan ke dalam mulut.

Pelaku sempat memukul wajah korban dengan sendoknya. Setelah itu pelaku kembali menyuapi makanan.

Namun korban enggan memakannya. Akan tetapi pelaku tetap memaksa memasukkan makanan sambil memegang tangan korban.

Peristiwa ini menjadi viral di media sosial dan banyak warga netizen berkomentar.

"harus hati hati nih mili daycare, kasihan dedeknya digituin," komentar netizen.

"Duhh kalo gak punya rasa sayang dengan anak kecil jangan lah kerja," ujar netizen.

"Ya Allah, jk g sayang sama anak2, jgn kerja d tempat yg berhubungan sama anak2 deh. Kasihan tuh anak org. Di kasari, mentang2 dia msh kecil n ga mampu melawan, diperlakukan spt itu," ujar netizen.

Kekerasan terhadap anak adalah tindakan yang sangat tercela dan memiliki dampak jangka panjang yang serius bagi korban. Di Indonesia, tindakan ini telah diatur secara tegas dalam undang-undang untuk memberikan perlindungan maksimal bagi anak-anak.

Undang-Undang yang Melindungi Anak

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi payung hukum utama dalam melindungi anak dari segala bentuk kekerasan. Undang-undang ini secara tegas mengatur tentang:  

Definisi anak: Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak: Meliputi kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan penelantaran.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com