fin.co.id - Kini, memperpanjang SIM atau Surat Ijin Mengemudi tidak perlu lagi repot datang ke kantor SATPAS.
Melakukan perpanjangan SIM sekarang bisa dilakukan tanpa harus antre maupun keluar rumah hanya dengan satu aplikasi.
Dengan adanya layanan perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, proses perpanjangan menjadi jauh lebih mudah dan cepat.
Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk memperpanjang SIM secara online.
Cara Perpanjang SIM Online
1. Unduh dan Registrasi Aplikasi Digital Korlantas POLRI
Langkah pertama adalah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore. Setelah aplikasi terpasang, lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone dan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
Baca Juga
Setelah berhasil, Anda akan diminta untuk membuat PIN sebagai langkah keamanan aplikasi.
2. Lengkapi Profil Anda
Setelah registrasi selesai, isi data profil Anda pada menu profil dengan informasi seperti NIK, nama, dan email.
Aktivasi akun akan dikirimkan melalui email, dan Anda dapat melanjutkan dengan melakukan verifikasi E-KTP menggunakan fitur foto Liveness pada aplikasi.
3. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen-dokumen pendukung seperti e-KTP, foto SIM lama, foto tanda tangan di atas kertas putih, dan pas foto dengan latar belakang berwarna biru. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa data Anda lengkap dan valid.
4. Tes Rikkes Jasmani dan Psikologi
Lakukan tes kesehatan jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id. Tes ini dilakukan secara online melalui browser di ponsel Anda.