MEGAPOLITAN . 08/10/2024, 19:37 WIB

Polres Metro Tangerang Buka Posko Pengaduan Kasus Pelecehan Anak Panti Asuhan

Penulis : Rikhi Ferdian
Editor : Rikhi Ferdian

fin.co.id -  Polres Metro Tangerang Kota terus menindaklanjuti penanganan kasus dugaan pelecehan di panti asuhan tak berizin di Pinang, Kota Tangerang.  

Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan tiga tersangka, yakni S, YB, dan YS yang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Hingga kini sudah ada 7 orang terdiri dari 4 anak dan 3 orang dewasa yang terbukti telah menjadi korban predator seksual tiga pimpinan panti asuhan tersebut. 

Polres Metro Tangerang bersama lintas sektoral juga akan membuka posko pengaduan untuk mendalami informasi, alih-alih masih ada korban lainnya. 

Pembukaan posko pengaduan ini juga diharapkan dapat membantu penyerapan informasi sekaligus mempercepat penanganan kasus pelecehan tersebut. 

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan, pihaknya akan membuka posko pengaduan dengan layanan hotline melalui 110 atau 0822-1110-0110 yang dikelola Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Metro Tangerang Kota secara langsung.  

"Kami akan terus mendalami segala informasi mengenai tindak pidana kekerasan seksual ini, salah satunya dengan membuka posko pengaduan sekaligus berfungsi untuk pengungkapan selama proses penanganan kasus ini berjalan,” ujar Zain dalam konferensi pers sore tadi, Selasa 8 Oktober 2024. 

Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang Mulyani menambahkan, Pemkot Tangerang mengapresiasi kinerja Polres Metro Tangerang Kota dalam proses penanganan yang telah berjalan secara cepat.  

Selanjutnya, Pemkot Tangerang bersama Polres Metro Tangerang Kota, Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus berkomitmen memberikan penanganan lebih lanjut kepada semua korban, seperti memberikan pendampingan trauma healing dan sebagainya. 

“Kami akan terus memberikan bantuan-bantuan untuk mendampingi semua korban dalam proses pemulihan trauma, perawatan kesehatan, serta penjaminan sosial termasuk layanan pendidikan sampai kasus ini dinyatakan tuntas,” tambah Mulyani.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com