PERMAHI Ingatkan Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Hakim Agar Tidak Ada Aksi Cuti Massal

fin.co.id - 08/10/2024, 11:51 WIB

PERMAHI Ingatkan Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Hakim Agar Tidak Ada Aksi Cuti Massal

Fahmi Namakule

fin.co.id - Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) Fahmi Namakule meminta agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap kesejahteraan hakim di Indonesia. 

Fahmi mengatakan itu, guna merespon adanya aksi cuti massal para hakim seluruh Indonesia pada tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024.

Aksi cuti masal ini yang dilakukan oleh para hakim seluruh Indonesia menuntut agar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang nerada di bawah Mahkamah Agung (MA) segera direvisi

Menurut Fahmi, hakim sebagai corong keadilan dalam melaksanakan perlindungan terhadap hak-hak warga negara serta menegakan supremasi hukum  harus diperhatikan secara khusus oleh pemerintah.

"Ini (cuti masal) tidak boleh di biarkan oleh pemerintah mengingat hakim sebagai benteng keadilan harus terus hadir dan memastikan keadilan tetap hidup di tengah-tengah masyarakat pencari keadilan" kata Fahmi lewat keterangan tertulis, Selasa 8 Oktober 2024.

Sebagai penegak hukum, lanjut dia, hakim mempunyai tugas yang berat dalam hal melindungi hak asasi manusia dan kedaulatan hukum, hakim harus mengamankan hak-hak setiap individu dan mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dari pihak-pihak yang berwenang.

Fahmi merujar, para Hakim  meminta kesejahteraan  diperhatikan secara khusus terutama mengenai hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepadanya mengingat beban tugas dan tanggungjawab yang dibebankan kepadanya sangat berat.

"Selain itu tidak kalah pentingnya adalah pemerintah harus hadir dan menjadi keselamatan bagi para hakim yang sedang menjalankan tugas-tugas mulianya, karena tidak sedikit hakim yang mendapat ancaman dan sampai pada tindakan kekerasan di pengadilan, sehingga sangat menggangu aktivitas dan tugas mulia yang dipikulnya" kata alumni Fakultas Hukum Iniversitas Pattimura Ambon ini. 

Menurut Fahmi pemerintah pada posisi ini tidak boleh tinggal diam, apabila pemerintah tidak segera hadir dan menyikapi hal ini, maka sangat menggangu kelangsungan penegakan hukum di Indonesia. (*) 

Afdal Namakule
Penulis