Nasional . 08/10/2024, 20:29 WIB
fin.co.id - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung), Reda Manthovani digadang-gadang sosok yang tepat untuk menggantikan ST Burhanuddin menjadi Jaksa Agung RI. Salah satu modal kuat dibandingkan jaksa lainnya, selain masih ada ikatan keluarga dengan petinggi Partai Gerindra, Reda juga merupakan jaksa aktif dan dosen.
"Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Prof. Dr. Reda Manthovani, SH., LLM, selain abdi negara jaksa aktif, calon kuat Jaksa Agung tersebut juga berkarir sebagai seorang dosen sejak tahun 2011 di kampus Universitas Pancasila Jakarta," ujar Pengamat Politik Samuel F Silaen seperti dikutip dari Harianterbit.com, Selasa 8 Oktober 2024.
Menurutnya, Reda menjalani dua profesi sekaligus yakni jaksa dan juga sebagai dosen tahap demi tahpa, dari mulai jabatan fungsional dosen sebagai Lektor, sertfikasi Dosen/pendidik, kegiatan pengajaran, penelitian dan pengabdian masyarakat telah dilakukan. Tentunya, tegas Silaen ini butuh komitmen yang kuat agar selaras keduanya.
"Bila menilik jenjang karir yang dijalani oleh Prof. Reda maka sudah cocok dan mumpuni bila benar dipercaya sebagai kepala kajaksaan, yang saat ini juga menjabat sebagai jamintel, yang sudah barang tentu memiliki banyak pengalaman selama berkarir di institusi korps Adhyaksa Republik Indonesia," tuturnya..
Menurutnya, berbekal modal tersebut Reda dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Jaksa Agung nantinya sudah tidak canggung. "Karena rekan kerja yang sudah saling mengenal satu sama lainnya, barang tentu bisa langsung gaspol dalam rangka penegakan hukum dibidang penuntutan yang merupakan alat negara yang independen," ujarnya.
Pengalaman dan jam terbang sebagai Dosen yang juga berprofesi sebagai Jaksa aktif pada puncaknya mendapat gelar Profesor atas keberhasilannya serta dedikasi yang diberikan kepada kampus. Atas sumbangsih dan pengabdiannya itulah kampus menganugerahi beliau sebagai Guru Besar Ilmu Bidang Hukum pada Universitas Pancasila.
"Semoga Prof Dr Reda bila sudah dilantik menjadi Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat mengamalkan ilmu- ilmu yang sudah diajarkan olehnya kepada mahasiswanya dengan demikian kolektivitas sebagai sivitas akademika kampus dapat di junjung tinggi sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat Indonesia tanpa diskriminatif atau tebang pilih dalam penegakan hukum," ujar alumni Lemhanas Pemuda 2009 ini.
Tak Masalah dengan UU Kejaksaan
Sebelumnya Wakil Ketua Lembaga Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Kurniawan Adi Nugroho menyatakan jika nantinya Reda dipercaya sebagai Jaksa Agung RI oleh Presiden Terpilih Prabowo tidak masalah dengan Undang_Undang Kejaksaan, khususnya menyangkut putusan MK terkait pembatasan Jaksa Agung dari partai politik (parpol)
"Sebenarnya tidak ada masalah hukum jika Prabowo mengangkat Jamintel (Reda Manthovani) sebagai Jaksa Agung. Sah-sah saja jika Prabowo mengangkat orang yang dia percayai untuk menjadi pejabat negara. Apalagi Reda Manthovani adalah jaksa karier, sehingga memiliki kapasitas mumpuni, baik jaksa maupun kapasitas kepemimpinan. Sangat panjang jenjang karier yang harus dilalui untuk bisa menjadi Jaksa Agung Muda," tuturnya.
(Adm)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com