KPK Kembali Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Izin Usaha Pertambangan

fin.co.id - 08/10/2024, 15:50 WIB

KPK Kembali Panggil Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Izin Usaha Pertambangan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto menepis anggapan adanya konflik internal terutama pada pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Foto: Ayu/Disway Group

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak (AFI). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

"Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Selasa 8 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Disway Group, kata dia, Ketua KADIN Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries dan Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, dan Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal, Rudy Ong Chandra.

Sebelumnya, KPK telah rampung melakukan penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak. Dalam hal ini, KPK baru mengungkap hasil penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen terkait izin tambang di wilayah Kalimantam Timur.

"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 26 September 2024.

KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC.

(Ayu)

Mihardi
Penulis