fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di sejumlah kota di Jawa Timur.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan, penggeledahan tersebut terkait dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019-2022.
"Bahwa sejak 30 September 2024 sampai 03 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada sepuluh rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang dan Sumenep," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 8 Oktober 2024.
Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, Tessa menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah kendaraan, uang tunai, dokumen elektronik hingga barang berharga lainnya.
"Tujuh unit (kendaraan) terdiri dari satu Alphard, Satu Honda CRV, Satu Toyota Innovam Satu Hillux Double Cabin, Satu unit Avanza, satu unit merk Isuzu," tutur Tessa.
Kemudian, satu jam tangan Rolex, Dua cincin berlian, uang tunai Rp1 miliar, barang bukti elektronik berupa handphone, harddisc, dan laptop, dokumen seperti buku taungan, buku tanah, catatan-catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB, dan STNK Kendaraan.
"KPK telah menetapkan dua puluh satu tersangka yaitu empat tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," imbuh Tessa.
Baca Juga
Adapun dari empat tersangka penerima, tiga orangnya merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya dari staf penyelenggara negara.
Sedangkan, dari17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkasnya.